Senin, 03 November 2014

ILMU PERPAJAKAN

A.    PENGERTIAN PAJAK
Berikut uaraian beberapa pengertian tentang pajak1.      Prof. Dr. Rochmat Sumitro, S.H., pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang (Yang Dapat Dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbale (Kontra Prestasi) yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan  untuk  pembayaran pengeluaran umum dan surplusnya digunakan untuk “public saving” yang merupakan sumber utama untuk membiyayai “public investment”.2.       Ray M. Sommer, pajak adalah pengalihan sumber-sumber dari sector swasta ke sector pemerintah, yang wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan terlebih dahulu dan tanpa mendapatkan imbalan yang langsung, sehingga daripadanya pemerintah dapat melaksanakan tugasnya untuk mencapai tujuan ekonomi dan social.3.      Menurut UUD No. 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan Indonesia, yang telah disempurnakan menjadi UU No. 16 Tahun 2000, pajak adalah iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hokum untuk membiyayai pengeluaran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung.

Adapun ciri-ciri pajak sebagai berikut.1.      Iuran wajib yang dikenakan kepada masyarakat wajib pajak.2.      Iuran wajib yang ditetapkan dengan norma-norma atau aturan hokum.3.      Dipergunakan untuk membiyayai kepentingan umum.4.      Bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.5.      Balas jasanya tidak diterima secara langsung.      Selain pajak, pemerintah juga melakukan pungutan resmi berupa retribusi. Retribusi merupakan pungutan yang dikenakan kepada masyarakat yang menggunakan fasilitas yang disediakan negara. Pungutan tentang retribusi diatur melalui UU No. 19 Tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi.


B.     FUNGSI PAJAK   Secara umum pajak memiliki empat peranan/fungsi dalam pembangunan yaitu:1. Sebagai sumber pendapatan NegaraDengan membayar pajak, Negara akan memiliki dana yang cukup untuk melakukan penyelenggaraan pemerintahan  dan melakukan pembangunan.2. Sebagai alat pemerataan ekonomiMelalui pajak, pemerintah dapat melakukan subsidi kepada rakyat-rakyat kecil.3. Sebagai pengatur kegiatan ekonomiMelalui pajak, pemerintah dapat mengatur kegiatan konsumsi, distribusi, ekspor dan impor.4. Sebagai alat stabilitas perekonomian Dengan pajak, pemerintah dapat mendorong pertumbuhan industry baru dengan cara menurunkan atau membesarkan pajak bagi industry-industri  yang langka, tetapi banyak dibutuhkan masyarakat, sehingga dapat menjaga  stabilitas ekonomi.


            Bentuk kebijakan pemerintah dalam mengatur kegiatan ekonomi melalui pajak dapat dilakukan:1.      Menaikan pajak impor dan membesarkan pajak ekspor dengan tujuan melindungi dan meningkatkan daya saing produksi dalam negeri.2.      Melakukan pemungutan pajak penghasilan atas golongan yang berpenghasilan tinggi untuk meningkatkan keadilan social dengan jalan pemerataan pendapatan.3.      Memungut tariff pajak rendah bagi perusahaan yang baru berdiri dan industry kecil untuk meningkatkan kemampuan memperluas usaha, dan menyerap tenaga kerja.


C.     JENIS-JENIS PAJAK1.Berdasarkan pihak yang menanggungBerdasarkan pihak yang menanggung, ada 2 macam pajak:a.       Pajak langsung, misalnya Pajak Penghasilan (PPH), Pajak Bumi Bangunan (PBB).b.      Pajak tidak langsung, misalnya Pajak Penjualan (PPN), pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Materai, Cukai, Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN-BM).


2.Berdasarkan pihak yang memungutBerdasarkan pihak yang memungut, pajak dibedakan menjadi:a.       Pajak Negara, misalnya Pajak Penghasilan (PPH), Pajak Bumi Bangunan (PBB), Pajak Penjualan (PPN), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Materai, Cukai, Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN-BM).b.      Pajak daerah, misalnya Retribusi Parkir, Pajak Tontonan, Pajak Reklame, Retribusi Terminal.


3.Berdasarkan sifatnyaBerdasarkan sifatnya, pajak dibedakan:a.       Pajak objektif, misalnya Pajak Penghasilan (PPH)b.      Pajak subjektif, misalnya  Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB), Pajak Penjualan (PPN), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN-BM).


D. SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA           Sistem perpajakan adalah cara-cara yang digunakan oleh suatu Negara dalam melaksanakan pemungutan pajak kepada masyarakat. Untuk dapat melaksanakan system perpajakan dengan baik, ada beberapa hal yang perlu diketahui yang berhubungan dengan pajak, antara lain sebagai berikut.


1.      Kriteria Pemungutan PajakSystem pajak yang baik harus memiliki criteria-kriteria secbagai berikut.a.    Distribusi beban pajak harus adil, artinya setiap orang harus menanggung beban pajak sesuai dengan kemampuannya yang wajar.b.   Beban pajak harus lebih seminimal mungkin, artinya beban pajak tidak boleh memberatkan wajib pajak, sehingga menghambat usahanya.c.       Pajak harus memperbaiki ketidak efisienan, artinya dengan adanya beban pajak, wajib pajak terdorong untuk bekerja secara efisien.d.   Pajak harus mampu melakukan stabilisasi dan pertumbuhan ekonomi, artinya dengan diterapkannya pajak, ekonomi nasional dapat stabil dan berkembang dengan baik.e.    System pajak harus dimengerti oleh wajib pajak artinya system pajak jangan sampai mempersulit wajib pajak dalam membayarnya.f.    Biyaya administrasi dan biyaya pelaksanaanya haruslah sedikit mungkin, artinya jangan sampai biyaya operasional pajak melebihi besarnya pajak yang diterima.g.   Memiliki kepastian, artinya system pajak harus dapat menjamin tentang cara, prosedur, dan jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajab pajak.h.   Dapat dilaksanakan, artinya system pajak harus mudah, sederhana, dan dapat dilaksanakan oleh instasi pemungut pajak.i.     Dapat diterima, artinya wajib pajak dapat menerima kewajiban membayar pajak dengan penuh kesadaran.


2.      Unsur-Unsur PajakUnsure-unsur pajak, antara lain sebagai berikut.a.  Subjek pajak, yaitu orang/badan yang menurut undang-undang dibebani pajak.b.   Wajib pajak, yaitu orang/badan yang menurut undang-undang diharuskan melakukan tindakan-tindakan perpajakan seperti mencari/mendapatkan nomor pokok wajib pajak (npwp) di kantor dirjen pajak, menghitung besarnya pajak, dan menyetorkan pajak ke kas Negara.c.    Objek pajak, yaitu benda/barang atau sesuatu yang menjadi sasaran pajak. Contoh:  rumah, penghasilan, mobil, dan lain-lain.d.   Tarif pajak, adalah dasar pengenaan besarnya pajak yang harus dibayar subjek pajak terhadap objek pajak yang menjadi tanggungannya. Tariff pajak pada umumnya dinyatakan dengan persentase.


     Menurut besar kecilnya pajak yang harus dibayar, tarif pajak dihitung dengan system.1.      Proporsional: tarif pajak yang persentasinya tetap/sama untuk setiap jenis objek pajak. Dimana makin besar pendapatannya yang diterima oleh seorang wajib pajak,maka makin besar pula pajak yang seharusnya dibayarkan. Misalnya tariff pajak pertambahan nilai (ppn) sebesar 5% jika dasar pengenaan pajak sebesar Rp4.000.000,00, maka besar pajak PPN = Rp200.000,00, dan jika dasar pengenaan pajak sebesar Rp8.000.000, maka besar pajak PPN = Rp400.000,00.2.      Progresif: tariff pajak yang persentasenya makin besar jika objek pajak bertambah. Dimana jika makin besar pendapatan yang diperolaeh wajib pajak, maka makin besar pula persentase pajak yang harus dibayar. Misalnya dasarpengenaan pajak Rp8.000.000,00 sebesar 5%, maka jumlah pajak yang harus dibayar adalah 5% dari Rp.000.000,00 = Rp400.000,00. Jika dasar pengenaan pajak menjadi rp16.000.000,00 (meningkat 2x semula), maka pajak yang semula 5% mengalami peningkatan tariff menjadi 10% sehingga besar pajak yang harus dibayar adalah 10% X Rp16.000.000,00 = Rp1.600.000,00 dan seterusnya.3.      Degresiof: tarif pajak yang makin rendah jika objek pajaknya bertambah. Jika makin tinggi penghasilan wajib pajak, maka pajak yang harus dibayar justru makin rendah. Misalnya dasar pengenaan pajak sebesar Rp 8.000.000,00 tarif pajak 20%= Rp 1.600.000,00 maka jika dasar pengenaan pajak sebesar Rp 16.000.000,00 (meningkat 2 x semula) tarif pajak dikurangi 5%, jadi besar pajak yang dibayar yang dibayar= 15% x Rp 16.000.000,00= Rp 2.4000.00 tetapi jika dasar pengenaan pajak sebesar Rp 24.000.000,00 (3 x semula), maka besarnya pajak adalah 10% dari Rp 24.000.000,00= Rp 2.400.000,00, dan jika penghasilan Rp 32.000.000,00, maka pajak yang dikenakan hanya 5% x Rp 32.000.000,00 = Rp 1.600.000,00.


3. Pajak Yang Ditanggung Keluarga           Secara umum pajak yang harus ditanggung keluarga adalah Pajak Penghasilan (PPH) dan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB).a.       Pajak Penghasilan (PPH)1.   PengertianPajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan pada subjek pajak untuk setiap objek pajak yang diterimanya.2.   DasarDasar pemungutan pajak penghasilan adalah UU No. 17 Tahun 2000 yang berisi tentang subjek pajak, objek pajak, Penghasilan Kena Pajak (PKP), dan tarif pajak.3.   SubjekSubjek pajak penghasilan, adalah orang atau badan yang dikenai pajak  sesuai dengan ketentuan. Subjek pajak meliputi:a.       Orang pribadi atau warisan yang belum dibagi.b.      Badan, seperti perseroan terbatas (PT, CV, Firma, BUMN, Koperasi, Yayasan.c.       Bentuk usaha tetap (BUT), yaitu tempat menjalankan usaha secara teratur yang didirikan oleh badan/perusahaan di luar negeri.4.   ObjekObjek pajak penghasilan adalah setiap penghasilan yang diterima oleh subjek pajak, misalnya gaji, honorarium, komisi, bonus, bunga, pensiun, hadiah dari undian, laba usaha.5.   Penghasilan Kena Pajak (PKP)Penghasilan kena pajak (PKP) adalah penghasilan yang diperhitungkan besar pajaknya yang terlebih dahulu dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).


Adapun besarnya penghasilan tidak kena pajak (PKTP) pertahun menurut UU No. 17 Tahun 2000 adalaha.       Untuk wajib pajak orang pribadi adalah Rp 2.880.000,00.b.      Tambahan untuk wajib pajak yang telah menikah adalah Rp 1.440.000,00.c.       Tambahan untuk suami isteri yang berpenghasilan adalah Rp 2.880.000,00.d.      Tambahan untuk anggota keluarga sedarah (Ayah, Ibu, Anak Sekandung) Semenda (Mertua Anak Tiri) serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya bagi wajib pajak paling banyak 3 (tiga) orang untuk keluarga sebesar Rp 1.440.000,00.


Untuk tariff bagi wajib pajak  pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:a.       Penghasilan sampai Rp 25.000.000,00 pajak sebesar 5%.b.      Di atas Rp 25.000.000,00 samapi dengan Rp 50.000.000,00 tarif pajak sebesar 10%.c.       Di atas Rp 50.000.000,00 samapi dengan Rp 100.000.000,00 tarif pajak sebesar 15%.d.      Di atas Rp 100.000.000,00 samapi Rp 200.000.000,00 tarif pajak sebesar 25%.e.       Penghasilan di atas Rp 200.000.000,00 tarif pajak sebesar 35%.


Untuk tarif pajak terhadap wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebagai berikut:a.       Pendapatan sampai dengan Rp 50.000.000,00 tarif pajak PPH = 10%.b.      Pendapatan di atas Rp 50.000.000,00 sampai dengan Rp 100,000,000,00 tarif pajak 15%.c.       Di atas Rp 100.000.000,00 tarif  pajak sebesar 30%.


6.   Cara menghitung besar pajak penghasilanMisalnya Pak Agus sebagai seorang manajer di sebuah perusahaan multi nasional memperoleh gaji sebesar Rp 11.000.000,00 setiap bulan. Ia telah menikah dan memiliki seorang anak, maka besarnya pajak PPH (pajak penghasilan) Pak Agus adalah:a.       Penghasilan per bulan kena pajak = Rp 11.000.000,00.b.      Penghasilan per tahun sebelum kena pajak = 12 x Rp 11.000.000,00 = Rp 132.000.000,00.c.       Penhasilan tidak kena pajak (PTKP) adalah:-          Wajib pajak sebesar Rp 2.880.000,00;-          Wajib pajak kawin Rp 1.440.000,00;-          Anak Rp 1.440.000,00;Jadi, jumlah penghasilan tidak kena pajak (PTPK) = Rp 5.760.000,00, maka penghasilan yang kena pajak (pkp) adalah = rp 132.000.000,00-Rp 5.760.000,00 = Rp 126.240.000,00d.      PPH dalam 1 tahun =15% x Rp 100.000.000,00 = Rp 15.000.000,0025% x Rp 126.240.000,00 = Rp 6.560.000,00-          Jadi, jumlah pph pertahun = Rp (15.000.000,00 + 6.560.000,00) = Rp 21.560.000,00.-          Jumlah pajak PPH per bulan =Rp21.560.000,00 : 12 = Rp 1.796.666,67 (Pembulatan)Dengan demikian, gaji bersih yang diterima Pak Agus setiap bulannya adalahRp11.000.000,00 – Rp 1.796.666,67 = Rp 9.203.333,33



b.      Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)1.   PengertianPajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan pada subjek pajak atau kepemilikan tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya.2.   DasarDasar pungutan pajak PBB UU No. 12 tahun 1985 dan UU No. 12 Tahun 1994.3.   ObjekObjek pajak PBB adalah bumi dan bangunan.  Adapun yang termasuk bumi antara lain kebun, pekarangan, sawah, dan yang termasuk bangunan antara lain rumah, kolam renang, galangan kapal, kilang minyak, jalan tol, pagar mewah, jalan lingkungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar