Upaya pembelaan negara merupakan hak
dan kewajiban kita semua sebagai warga negara. Selama lebih dari 60 tahun
Indonesia merdeka, telah banyak contoh upaya pembelaan negara yang telah
dilakukan oleh segenap komponen bangsa Indonesia. Peran warga negara dalam
pembelaan negara memiliki tingkat kewajiban yang berbeda sesuai dengan
kedudukan dan tugasnya masing-masing.
Peran yang dilakukan TNI sebagai komponen utama dalam pertahanan negara telah
mengalami masa perjuangan yang sangat panjang, mulai dari merebut dan kemudian
mempertahankan kemerdekaan. TNI menjadi barisan terdepan dalam menghadapi
ancaman ???? sik tersebut, antara lain menghadapi ancaman agresi Belanda,
menghadapi ancaman gerakan separatis, seperti APRA, RMS, PRRI/Permesta, Papua
Merdeka, PKI, dan lain sebagainya.
Kepolisian Republik Indonesia sebagai komponen utama dalam keamanan telah
melakukan upaya membela negara terutama yang berkaitan dengan ancaman yang
mengganggu keamanan dan keter tiban masyarakat, seperti kerusuhan,
penyalahgunaan narkotik, dan konflik antarmasyarakat. Ancaman keamanan pada
saat ini yang paling utama dan harus dihadapi Polri adalah ancaman teroris,
baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Kita sudah menyaksikan bagaimana
teroris mengoyak-ngoyak keamanan dan ketertiban masyarakat Indonesia. Jika hal
tersebut dibiarkan maka akan meng ganggu keselamatan dan keamanan negara.
Contoh lain yang dilakukan Polri dalam upaya bela negara, antara lain:
1. mendukung tetap tegaknya negara kesatuan RI yang berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945;
2. melakukan penyuluhan kesadaran hukum bagi warga negara;
3. melakukan pengaturan lalu lintas dan memberikan pengayoman keamanan bagi
warga negara;
4. memberikan perlindungan keamanan dari berbagai tindak kejahatan terhadap
warga negara;
5. melakukan proses penyidikan dan penyelidikan terhadap berbagai tindak
kejahatan.
Peran serta masyarakat dalam upaya pembelaan negara berlangsung sejak masa awal
kemerdekaan. Keterlibatan warga negara dalam pembelaan negara adalah sebagai
berikut.
1. Dibentuknya kelaskaran rakyat, kemudian dikembang kan menjadi barisan
cadangan pada periode perang kemerdekaan ke-1.
2. Pasukan Perang Gerilya Desa (Pager Desa) termasuk mobilisasi Pelajar
(Mobpel) sebagai bentuk per kembangan dari barisan cadangan. Pada periode
perang kemerdekaan ke-2.
3. Pada 1958-1960, muncul Organisasi Keamanan Desa (OKD) dan Organisasi
Perlawanan Rakyat (OPR) yang merupakan bentuk kelanjutan Pager Desa.
4. Pada 1961 dibentuk pertahanan sipil (Hansip), Wanra, dan Kamra sebagai
bentuk penyempurnaan dari OKD/OPR.
5. Perwira cadangan yang dibentuk sejak 1963.
6. Kemudian, berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 1982, ada organisasi yang
disebut rakyat terlatih yaitu Wanra yang membantu pertahanan dan Kamra yang
membantu keamanan dan anggota per lindungan masyarakat.
Berbagai upaya bela negara juga dapat dilakukan melalui organisasi maupun
individu. Upaya bela negara tidak hanya berperang, tetapi mengharumkan nama
bangsa Indonesia di luar negeri pun disebut bela negara. Misalnya, yang
dilakukan oleh para atlet olahraga yang berlaga dalam olimpiade. Kita bisa ikut
bangga jika ada atlet Indonesia menjadi juara dalam kejuaraan antarnegara atau
kejuaraan dunia. Kebanggaan dan keha ruan kita bertambah ketika sang saka Merah
Putih berkibar dengan gagah di antara bendera negara-negara lain.
Selain itu secara organisasi, bela negara dapat dilakukan melalui pengiriman
Tim SAR Indonesia untuk mencari dan menolong korban bencana alam. Kita pernah
menyaksikan bagaimana peran Tim SAR, PMI, dan para medis dalam menanggulangi
dampak bencana alam dan korban tsunami di Nanggroe Aceh Darussalam. Selain
secara organisasi, individu-individu sebagai warga negara juga dapat berperan
membela negara dalam tindakan, menjunjung nasionalisme, patriotisme, serta
membela Pancasila dan UUD 1945. Berbagai upaya pembelaan terhadap negara dan
mewujudkan keamanan dapat dilakukan warga negara dalam semua aspek kehidupan.
Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 Pasal 5, menegas kan bahwa pertahanan negara
berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahan kan seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah dan menjadi tanggung jawab
segenap bangsa. Oleh karena itu, ancaman terhadap sebagian wilayah Indonesia
merupakan ancaman bagi seluruh wilayah Indonesia. Berdasarkan ketentuan
tersebut maka keikutsertaan segenap warga negara dalam upaya pembelaan negara
bukan hanya dalam lingkup nasional, tetapi juga dalam lingkungan terdekat
tempat kita tinggal. Artinya, menjaga keutuhan wilayah lingkungan kita tidak
dapat dipisahkan dari keutuhan wilayah negara secara keseluruh an. Oleh karena
itu, sebagai pelajar kita harus ikut berpartisipasi dalam membela negara di
lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.
1. Lingkungan Keluarga
Anggota keluarga yang terdiri atas ayah, ibu, anak, serta orang lain yang
menjadi bagian dari keluarga harus melaksanakan kewajiban nya dengan baik dan
sungguhsungguh agar mendapatkan haknya sesuai kewajiban yang telah dilakukannya.
Misalnya, ayah/ibu mencari nafkah dan mengurus rumah tangga, anak-anak belajar
dengan sungguh-sungguh, serta pembantu mengerjakan pekerjaan di rumah dengan
baik.
2. Lingkungan Sekolah
Warga sekolah (civitas akademika) menghormati kepemimpinan kepala sekolah
dengan cara melak sanakan kewajibannya, antara lain sebagai berikut.
a. Siswa belajar dengan baik dan memenuhi unsur wajib belajar secara akademik.
b. Siswa menaati tata tertib sekolah atau berdisiplin.
c. Guru mendidik siswa dengan baik, di antaranya pendidikan damai dan
penyelesaian konflik tanpa kekerasan, serta mengacu pada tujuan yang akan
dicapai, baik kompetensi siswa maupun kurikulum.
d. Staf tata usaha melaksanakan tugas dengan baik dengan men dokumen tasikan
administrasi dengan tertib.
e. Penjaga sekolah melaksanakan tugasnya dengan baik.
3. Lingkungan Masyarakat dan Negara
Perilaku di masyarakat memperlihatkan bela negara disesuaikan dengan tuntutan
dan kebiasaan masyarakat setempat. Misalnya, mengikuti segala kegiatan dengan
berpartisipasi mengelola lingkungan yang kondusif dan mendukung kebijakan
pemerintah setempat. Bidang hukum, yaitu dengan cara berperilaku yang tidak
melanggar tata tertib yang berlaku.
Dalam bidang ekonomi dapat berpartisipasi meningkatkan kemakmuran di lingkungan
masyarakat dengan cara menjadi anggota koperasi dan tidak melakukan kecurangan
dalam perekonomian. Di bidang sosial budaya, mampu menunjukkan nilai budaya
terbaik sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. Bidang pertahanan dan
keamanan dapat berbentuk menjaga keamanan lingkungan, seperti ikut ronda malam.
Kepedulian terhadap alam, di antaranya tidak mela kukan perbuatan yang dapat
merusak keseim bangan alam, seperti penebangan pohon sewenang-wenang dan
mendirikan bangunan seenaknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar